Kaget Vonis Pemerkosa 300 Ayam, Nikita Mirzani Gelar Sayembara
- Instagram @nikitamirzanimawardi_172
VIVA Bandung – Nikita Mirzani mengaku kaget saat membaca berita vonis orang pemerkosa 300 ayam di Tasikmalaya dengan 8 tahun penjara dan denda Rp60 juta.
"Pemerkosa 300 Ayam di Tasik Divonis 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 60 Juta," tulis judul berita yang dibagikan Nikita Mirzani melalui akun Instagram pribadinya, dilansir VIVA Bandung pada Jum'at (2/6/2023).
Dalam keterangan unggahannya, ibu tiga anak itu menggelar sayembara untuk netizen membuat caption yang cocok dengan pemberitaan tersebut.
"Gua sampe gak bisa berkata kata, Coba deh netizen bikinin caption yg menarik. Ntar ai kasih 1 jutaan buat 3 orang terbaik” tulis Nikita Mirzani.
Sontak saja netizen kompak meramaikan kolom komentar postingan Nikita Mirzani. Dijanjikan akan diberi hadiah Rp1 juta untuk 3 orang pemenang caption terbaik, begini beberapa contoh komentar netizen.
"Ayam lebih rapet dari pada ayang, chuaksss," tulis netizen yang lain.