Ibunda Ferry Irawan Ngotot Anaknya Tak Lakukan Kdrt

Ibunda Ferry Irawan Ngotot Anaknya Tak Lakukan Kdrt
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA Bandung – Ibunda Ferry Irawan, Hariati, tak mau berinteraksi dengan Venna Melinda saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2023). Sepertinya Hariati masih sakit hati karena anaknya dipenjara.

3 Game Viral Penghasil Saldo DANA Gratis, Bisa Cuan Rp775 Ribu

"Sebagai ibu saya sampai sakit lama loh. Sekarang juga masih," ujar Hariati.

Hariati menegaskan anaknya tidak melakukan KDRT terhadap Venna Melinda, meski Ferry Irawan divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Kota Kediri pada 23 Mei 2023.

Bisa Hilangkan Jenuh, Ini Daftar Game Seru Penghasil Saldo DANA Gratis

"Tidak ada KDRT. Putusan dari hakim tidak ada KDRT," kata Hariati.

Hariati merujuk pada putusan Pengadilan Negeri Kota Kediri yang menyatakan Ferry Irawan hanya terbukti melakukan kekerasan psikis terhadap Venna Melinda.

Fufufafa Saat Ini Menjadi Kata Baru Internet yang Banyak Dicari Artinya

"Hakim sudah memutuskan bahwa KDRT fisik tidak ada, hanya psikis. Hidung juga tidak ada retak, tidak ada patah. Hanya mimisan," ucap Hariati.

Venna Melinda yang juga berada di lokasi saat Hariati kembali membahas kasus KDRT Ferry Irawan langsung memberikan tanggapan. Ibu dari Verrell Bramasta dan Athalla Naufal itu menanyakan mengapa aktor sinetron itu tak mengajukan banding jika merasa tidak bersalah.

"Kalau Ferry Irawan enggak merasa bersalah, kenapa enggak banding? Diberi waktu 14 hari, kenapa enggak banding? Kalau enggak salah, kita ada kok hak untuk banding," tutur Venna Melinda.

Padahal, Ferry Irawan sadar mendapat hukuman satu tahun penjara atas kasus KDRT yang dilaporkan Venna Melinda. Oleh karena itu, Venna Melinda menegaskan bahwa masalah KDRT tidak perlu dibahas lagi.

"Sekarang sudah lewat ya. Jadi kalau enggak ada banding, clear," ucap Venna Melinda.

Seperti diketahui, Venna Melinda mengaku menjadi korban KDRT di Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 setelah cekcok di sebuah hotel di kawasan Kediri, Jawa Timur.

Venna Melinda kemudian melaporkan Ferry Irawan ke Polres Kediri Kota. Berkas perkara dilimpahkan ke Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, Ferry Irawan ditetapkan sebagai tersangka KDRT terhadap Venna Melinda dan ditahan sejak 16 Januari 2023.