Aktor Pierre Gruno Ditetapkan Sebagai Tersangka
- Intipseleb
VIVA Bandung – Artis senior, Pierre Gruno telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Irwandhy.
“Hari ini Terlapor sdr. PSH alias PG, telah kami tetapkan sebagai Tersangka dalam dugaan pasal 351 KUHP, dan dilakukan pemeriksaan kpd ybs sebagai Tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Irwandhy kepada awak media pada Kamis, 13 Juli 2023.
Laporan terhadap Pierre Gruno telah teregistrasi dengan nomor LP/B/1981/VI/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Soal laporan ini, aktor senior itu dilaporkan atas tuduhan pasal 351 KUHP perihal penganiayaan.
Sebelumnya, Pierre Gruno menjalani pemeriksaan di hari yang sama. Dilaporkan oleh kuasa hukumnya, Richard Leonard, Pierre tiba di Mapolres Jakarta Selatan sekitar pukul 16.00 WIB.
Penyerangan yang dilakukan Pierre Gruno terjadi pada Jumat, 30 Juni 2023 (30/6) malam. Kejadian ini terjadi di sebuah kafe di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Dilaporkan bahwa korban mengalami luka ringan di bagian wajah.
Dilansir dari Intipseleb, Richard Leonard menuturkan bahwa kliennya juga mengalami luka ringan, dan belum sembuh.