Dinyinyir Netizen, Adik Nathalie Holscher Ngamuk!

Dinyinyir Netizen, Adik Nathalie Holscher Ngamuk!
Sumber :
  • Intipseleb

VIVA BandungNathalie Holscher memutuskan untuk melepas hijab. Keputusan ini kemudian menuai pro dan kontra dari warganet.

Instagram Ramai dengan Arti Nama Meta AI WhatsApp, Kamu Sudah Coba?

Nadya Holscher yang merupakan adik dari Nathalie Holscher beberapa waktu lalu mengunggah DM di Instagram salah satu netizen yang menyindirnya. Netizen tersebut menyebut adik Nathalie itu lebay.

"Lebay, pengen caper kek kakaknya," tulis netizen tersebut, dilansir dari Intipseleb pada 14 Juli 2023.

Cuma Butuh 5 Menit! Temukan Makna Nama Kamu dengan Meta AI WhatsApp

"Loh, urusannya sama mbak apa?," tegas Nadya.

"Banyak drama," nyinyir netizen tersebut lagi.

Daftar Aplikasi Penghasil Saldo Dana yang Viral dan Cara Lengkapnya

Dalam keterangan yang di postingannya itu, Nadya Holscher menegaskan ke netizen tidak ikut campur. "Duh mbak, nggak usah ikut campur deh," tulis Nadya lagi.

Dilansir dari Intipseleb, pada postingan Nadya Holscher selanjutnya memberi peringatan ke warganet yang menghujat dia dan kakaknya dengan kata-kata yang merugikan pihak keluarganya di platform media sosial untuk bijak dalam menggunakan sosial media.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan social media," tulis Madha Besar Surya, S.H selaku kuasa hukum keluarga Nathalie Holscher.

Ia pun mengingatkan soal UU ITE yang bisa merugikan netizen. Bahkan, tak main-main, kuasa hukum keluarga Nathalie menyebut pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik bisa dipenjara selama 4 tahun atau denda paling banyak Rp. 750 juta.

"Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," tegas kuasa hukum Nathalie Holscher atas kelakuan netizen yang nyinyir.