Adik Nathalie Holscher Ngamuk Ancam UU ITE karena Dinyinyiri Netizen

Nathalie Holscher dan adiknya
Sumber :
  • Instagram

VIVA BandungNathalie Holscher memutuskan untuk melepas hijab hingga menuai pro dan kontra netizen. Bahkan, Nadya Holscher selaku adik Nathalie Hoslcher pun kena imbas hujatan. Tak terima, ia pun mengancam akan dilaporkan ke polisi

Heboh Patwal Arogan Mobil RI 36 Tunjuk Sopir Taksi, Korlantas Polri Angkat Bicara

Nadya Holscher beberapa waktu lalu mengunggah DM Instagram salah seorang netizen yang nyinyir kepadanya. Netizen itu menyebut Nadya lebay.

"Lebay, pengen caper kek kakaknya," kata netizen tersebut, dilansir dari Insta Story Nadya Holscher, Jum'at (14/7/2023).

Baterai Smartphone Cepat Habis? Ini 10 Aplikasi yang Harus Kamu Waspadai!

"Loh, urusannya sama mbak apa?," tegas Nadya.

"Banyak drama," nyinyir netizen itu lagi.

Raih Kesempatan Emas, Begini Cara Klaim Saldo DANA Kaget Praktis

Nathalie Holscher dan adiknya

Photo :
  • Instagram

Dalam keterangan di postingannya itu, Nadya Holscher menegaskan netizen tersebut untuk jangan ikut campur. 

"Duh mbak, nggak usah ikut campur deh," tulis Nadya lagi.

Pada postingan selanjutnya, Nadya Holscher memperingatkan netizen yang menghujat dirinya dan sang kakak dengan kata-kata yang merugikan pihak keluarga di platform media sosial.

"Untuk akun-akun yang masih terus dengan sengaja mengirimkan kata-kata yang merugikan pihak keluarga @nathalieholscher & @nadyaholscher secara personal pada platform Instagram, bijaklah dalam menggunakan social media," tulis Madha Besar Surya, S.H selaku kuasa hukum keluarga Nathalie Holscher.

Ia juga memperingatkan soal UU ITE yang bisa saja kena ke netizen. Bahkan, tak main-main, pihak kuasa hukum keluarga Nathalie menyebut pelaku bisa dipenjara 4 tahun atau dikenakan denda Rp750 juta.

"Pelaku pencemaran nama baik dapat dikenakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp750 juta," tegas kuasa hukum Nathalie Holscher atas kelakuan netizen yang nyinyir.