Yakin Majelis Hakim Kabulkan Hak Asuh Anak untuk Inara Rusli, Ini Kata Pengacara
- VIVA Group
VIVA Bandung – Kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara meyakini bahwa hak asuh anak akan jatuh ke tangan kliennya. Karena secara hukum, usia ketiga buah hati Inara Rusli dan Virgoun masih di bawah 12 tahun.
“Ya, alangkah baiknya, majelis hakim juga melihat dengan kebijaksanaannya bahwa hak asuh anak itu tepatnya untuk Ibu Inara, apalagi secara usia masih di bawah 12 tahun,” kata Arjana Bagaskara di PA Jakarta Barat seperti dikutip dari Intipseleb, Rabu (19/7/2023).
Lebih lanjut, Arjana mengungkapkan, Inara Rusli berencana akan membawa bukti chat vulgar dari suaminya, Virgoun ke Pengadilan Agama Jakarta Barat. Bukti itu akan digunakan sebagai penguat argumentasi terkait perkara gugatan cerainya ke Virgoun untuk mengambil hak asuh anak.
“Terkait hal itu (chat vulgar), sudah kami pikirkan. Nanti akan kami tanyakan Ibu Inara kembali, apakah akan jadi satu bagian dengan bukti-bukti tertulis ini atau tidak,” ucap Arjana.
“Kalaupun iya (menyodorkan bukti chat vulgar), ya pasti untuk memperkuat hak asuh anak harus diberikan kepada Ibu Inara,” imbuhnya.
Arjana menegaskan, anak di bawah umur masih perlu sosok figur yang patut dicontoh. Dengan adanya bukti chat vulgar itu, majelis hakim akan mengabulkan Inara Rusli terkait hak asuh anak.
“Ini kan terkait didikan dan figur untuk anak-anaknya. Kami rasa juga untuk sementara waktu Pak Virgoun butuh waktu untuk terkait hal lain,” tukas Arjana.
Seperti diketahui, kini proses perceraian Inara Rusli dan Virgoun memasuki tahap pembuktian. Agenda yang seharusnya dilaksanakan pada Selasa, 18 Juli 2023 itu harus diundur hingga pekan depan sebab pihak Inara Rusli belum siap menyerahkan bukti yang akan diajukan.