Virgoun Laporkan Inara Rusli ke Polisi, Belum Jelas Pasalnya?
- Intipseleb
VIVA Bandung – Vokalis grup musik Last Child, Virgoun Teguh Putra santer diberitakan telah melaporkan istrinya, Inara Idola Rusli, ke polisi. Namun, pihaknya masih enggan membeberkan laporan tersebut ke publik.
“Untuk pasal dan dan lain-lain teman-teman bisa menanyakan ke pihak kepolisian,” kata Sandy Arifin kepada awak media di kawasan Polda Metro Jaya belum lama ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan Virgoun telah mengawal istrinya sendiri. Ia mengatakan, Inara dilaporkan atas dugaan akses ilegal dan atau penyebarluasan data pribadi.
“Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana ilegal akses dan atau penyebaran data pribadi melalui media elektronik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari Intipseleb pada Senin, 31 Juli 2023.
“Pelapor Virgoun Teguh Putra dan terlapor atas nama Inara Irola Rusli,” lanjutnya.
Trunoyudo mengatakan, melalui informasi yang disampaikan Virgoun, Inara Idola Rusli diduga mengakses aplikasi chatting milik Virgoun tanpa izin. Lebih lanjut, Inara juga dituding mendokumentasikan isi percakapan aplikasi tersebut kemudian mengunggah isinya ke media sosial pribadinya.
“Dari keterangan pelapor Virgoun Teguh Putra, ilegal akses dan penyebaran data pribadinya diduga dilakukan oleh terlapor dengan mengakses aplikasi percakapan pribadi tanpa izin, kemudian mendokumentasikannya, lalu mengunggahnya ke media sosial,” ujar Trunoyudo.
Hingga saat ini pihak kepolisian telah meminta klarifikasi kepada Virgoun selaku pelapor. Ke depan, polisi akan menghadirkan saksi lain untuk dimintai keterangan terkait laporan Virgoun ini.
“Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan klarifikasi kepada pelapor Virgoun Teguh Putra. Kemudian penyidik akan melakukan klarifikasi kepada terlapor dan melakukan koordinasi dengan ahli terkait,” kata Trunoyudo.
Laporan Virgoun ini dilayangkan pada 4 Juli 2023 kemarin. Laporan itu telah teregistrasi dengan nomor LP/B/3830/VII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.