Resmi, Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penistaan Agama
- VIVA.co.id
VIVA Bandung – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas kasus penistaan agama.
Proses penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).
Djuhandhani mengungkapkan, Panji Gumilang kini masih diperiksa lebih lanjut oleh penyidik dengan status sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, Panji Gumilang memenuhi panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Bareskrim hari ini. Panji diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus penistaan agama.
Panji tiba di Mabes Polri pada pukul 13.22 WIB. Kedatangan Panji pun dikawal ketat oleh belasan Polisi sejak memasuki gerbang hingga ke dalam gedung Bareskrim Polri.
Selepas kedatangan Panji penjagaan ketat terlihat di akses masuk Mabes Polri. Tak seperti biasa, pintu gerbang akses masuk mobil dan motor ke Mabes Polri hanya dibuka sedikit. Sementara itu, akses masuk utama untuk tamu dan anggota ditutup dan dijaga ketat oleh sejumlah anggota Kepolisian.