Polisi Ungkap Fakta Driver Ojol Rudapaksa Bule Asal Brazil Karena Berpakaian Seksi

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Bandung – Polisi ungkap motif driver ojek online (Ojol) merudapaksa bule di Bali. Pelaku bernama Wangkadasih warga Dusun Krajan, Kecamatan Bangsalsari, Kebupaten Jember, Jawa Timur, merudapaksa bule atau Warga Negara Asing (WNA) asal Brasil GWL.

Viral! YouTuber Asal Denmark Perbaiki Jembatan di Wakatobi, Kepala Desa: Kecewa

Driver ojol bernama Wangkadasih warga Dusun Krajan, Kecamatan Bangsalsari, Kebupaten Jember,tega merudapaksa bule Brasil karena tidak tahan melihat pakaian seksi korban sehingga gelap mata, hingga melakukan aksi bejatnya.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, pelaku melakukan aksinya karena korban memakai pakaian seksi.

Akhir Perkelahian Bocah dengan Ojol Maxim di Jalur Sepeda Buat Netizen Se-Indonesia Kecewa

"Motif pelaku yaitu karena korban memakai pakaian yang minim atau terlihat seksi," kata Kombes Bambang, saat konferensi pers di Mapolresta Denpasar, Jumat (11/8/2023) sore.  Ia menerangkan, bahwa sebelum peristiwa terjadi saat korban bule menghadiri sebuah pesta di daerah Uluwatu, di Kecamatan Kuta Selatan, pada Sabtu (5/8) sekitar 21.00 WITA.

Lalu pada Minggu (6/8) sekitar pukul 01.00 WITA korban setelah pesta sempat menginap di Puri Kelapa Quest House di Uluwatu. Setelah itu, korban sekitar pukul 04.00 WITA pagi memesan kendaraan ojek online dan setelah mendapatkan kendaraan yang dipesan, lalu pelaku mendatangi korban dan mengantarkan sesuai pesanan dari ke Guest House Uluwatu ke vila tempat menginap korban Vila Asri Jimbaran.

Viral! Salat Idul Adha di Bali Dihadiri Banyak Bule, Netizen Sebut Suasananya Serasa di Mekah

Namun, sampai di perjalanan pelaku mengalihkan tujuan melewati jalan kecil berbatu dan ada sebuah lahan kosong di Jalan Yangyang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, dan lalu menghentikan sepeda motor dan meminta korban turun dan melakukan pemerkosaan kepada korban.

Sementara, dari hasil visum bahwa ditemukan beberapa luka ditemukan pada korban akibat benda tumpul.

"Memang betul adanya beberapa luka ditemukan oleh benda tumpul," ujarnya.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku mengantarkan korban menuju vila-nya tetapi diturunkan 100 meter dari vila korban.  Karena, pelaku takut korban berteriak dan memanggil temannya. Sementara, korban hanya bisa pasrah karena tidak mengetahui jalan pulang dan juga ketakutan karena diancam oleh pelaku hingga mau diantar ke vila-nya.

"Memang korban diancam dan korban merupakan turis jadi tidak tau jalan pulang  ke mana. Setelah melakukan aksinya pelaku membonceng korban untuk diantarkan namun korban diturunkan 100 meter sebelum tempat vila menginapnya," ujarnya.

Untuk barang bukti yang diamankan ada pakaian dan celana dalam korban dan botol air bertuliskan Balian milik korban dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario dengan Nomor Polisi (Nopol) P 2967 HJ milik pelaku.

Sementara, pelaku diketahui sudah menjadi driver ojol hampir empat bulan di Bali dan baru melakukan aksinya pertamakali dan pelaku melakukan dengan sadar tidak dalam keadaan mabuk. 

"Dia sekitar empat bulan menjadi (driver ojol). Dan mengaku baru pertamakali melakukannya," ujarnya.

Pelaku dijerat dengan dua Pasal. Pertama Pasal tindak pidana pemerkosaan dan atau tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud Pasal 285 KUHP dan Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 12 tahun. 

Lalu, Pasal 6 huruf a Undang-undang Nomor 12, Tahun 2022 dengan ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp50 juta.  Sebelumnya, Kepolisian Polresta Denpasar, berhasil menangkap driver ojek online (Ojol) bernama Wangkadasih Dever yang melakukan pemerkosaan kepada Warga Negara Asing (WNA) Brasil, berinisial GWL (26).

Pelaku ditangkap di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) pada Selasa (8/8) sekitar pukul 21:30 WIB di rumah pamannya oleh tim gabungan Polresta Denpasar dan Polresta Pasuruan.

"Pelaku yang berinisial WD berada di wilayah hukum  Polda Jawa Timur. Tim langsung bergerak tadi malam sekitar pukul 21.30 WIB dan berhasil menangkap pelaku pemerkosaan warga negara Brasil di Pasuruan," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, Rabu (9/8).

Ia menyebutkan, bahwa pelaku setelah melakukan pemerkosaan dia kabur menggunakan transportasi travel ke rumah pamannya di Pasuruan, Jawa Timur. 

Karena, sebelumnya pihak kepolisian mendatangi tempat indekosnya yang berlokasi di Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, untuk menangkap pelaku dan diketahui pelaku sudah keluar Bali.

"Di mana tim Polresta Denpasar sudah mengantongi informasi setelah peristiwa kejadian tersebut. Pelaku ini dengan menggunakan travel transportasi dari Jimbaran, dia langsung menuju Jawa Timur," ujarnya. "Tujuannya ke rumah pamannya di Pasuruan. Dan sesampainya di lokasi tim langsung bergerak dengan Polres Pasuruan menangkap pelaku. Saat ini tim telah mengembangkan kembali terhadap peristiwa tersebut untuk penyidikan lebih lanjut," ujarnya.