Ferry Irawan Bebas Sebelum Satu Tahun Dipenjara, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
- tvOneNews
Viva Bandung – Artis Tanah Air, Ferry Irawan disebut telah bebas dari masa tahanan usai terbukti bersalah kasus tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelumnya, ia telah diputus di Pengadilan Negeri Kediri pada 25 Mei 2023 kemarin.
Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Jeffry Simatupang. Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Klarifikasi Kuasa Hukum
Kata Jeffry, kliennya, Ferry, telah bebas dari Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur. Ia bebas tepat saat perayaan kemerdekaan Indonesia ke-78 pada 17 Agustus 2023.
“Iya, Pak Ferry sudah bebas kemarin,” tulis Jeffry Simatupang saat dihubungi awak media melalui pesan singkat pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Ferry Irawan sendiri resmi ditahan pada 16 Januari 2023 lalu usai dinyatakan sebagai tersangka tindak pidana KDRT kepada mantan istrinya, Venna Melinda. Awalnya, Ferry dijatuhi hukuman satu tahun penjara.