Ferry Irawan Dinyatakan Bebas, Usai Tersandung Kasus KDRT

Ferry Irawan dan Venna Melinda
Sumber :
  • Instagram @vennamelindareal

VIVA Bandung – Ferry Irawan tersandung kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap mantan istrinya, Venna Melinda, dan akhirnya merdeka. Hari ini, aktor berusia 46 tahun itu dijadwalkan kembali ke Jakarta.

Sunan Kalijaga menyebut momen pelepasan sang aktor dari era 90-an bersinggungan dengan peringatan HUT RI ke-78.

"Alhamdulillah, di Hari Kemerdekaan ini, Ferry Irawan dinyatakan bebas. Merdeka!" tulis Sunan Kalijaga, lewat media sosial miliknya, dilansir dari Intipseleb pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Menyikapi kebebasan tersebut, Sunan Kalijaga berencana menjemput Ferry Irawan di bandara. Ia juga tak lupa mengumumkan lokasi dan waktu kedatangan sang aktor.

"Sore ini, tepat pukul 16.00 WIB, saya akan menjemput di Bandara Halim Perdanakusumah," ungkapnya dengan tegas.

Pengadilan Negeri Kota Kediri sebelumnya memvonis Ferry Irawan satu tahun penjara. Selama menjalani hukumannya, Ferry berada di Lapas Kelas 2A Kediri, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Ferry terbukti melanggar Pasal 44 ayat (4) dan Pasal 45 dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Vonis 1 tahun penjara yang diberikan kepada Ferry Irawan ternyata lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa. Sebelumnya, Ferry Irawan  dituntut hukuman 1,5 tahun penjara.

Teka-teki Kemana Aliran Dana Kasus Tom Lembong Terkuak, Ini Kata Kejagung