Polisi Tak Mau Gegabah Putuskan Konten Oklin Fia, Dua Institusi Ini Akan Dimintai Pendapat
- Viva Grup
VIVA Bandung – Aksi kontroversial yang dilakukan oleh para TikTokers dan juga Selebgram Oklin Fia sepertinya masih berbuntut panjang hingga saat ini. Terbukti, ada beberapa pihak yang melaporkan Oklin ke polisi.
Dilansir dari laman Intipseleb, polisi akan meminta keterangan MUI untuk menilai kasus penjilat es krim Oklin Fia yang dihujat banyak pihak.
"Nanti kami akan minta keterangan daripada ahli ya, ada ahli termasuk dari rencana kami juga akan minta dari Majelis Ulama Indonesia apakah itu masuk kategori tindakan atau perbuatan mengarah kepada pornografi," ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Komarudin dilansir dari laman Intipseleb, Jumat 18 Agustus 2023.
Tak hanya itu, karena kasusnya ramai di media sosial, polisi juga berencana meminta keterangan pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dugaan pelanggaran ITE.
"Kemudian juga dari ITE-nya kita juga akan meminta keterangan dari ahli Kominfo dan beberapa keterangan lain yang kami butuhkan," ujar Komarudin.
Sebelumnya, Oklin Fia melaporkan konten tidak makan es krim di dekat kemaluan pria yang viral di media sosial ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra pada Senin, 14 Agustus 2023.
Gurun mengatakan, pelaporan pada Oklin Fia dilakukan karena tindakannya dianggap melanggar kesusilaan dan penodaan agama. Dalam pelaporan tersebut, Oklin dilaporkan terkait Pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.
Selain itu, istri mendiang Ustaz Jefri Al Buchori, Umi Pipik beserta Marissya Icha juga ikut melaporkan Oklin Fia Bareskrim Mabes Polri