Sidang Cerai, Inara Rusli Serahkan Bukti Rekaman Video Hingga Chat Tak Bermoral
- Intipseleb/Tiya Sukmawati
Bandung – Pihak Virgoun gagal menyiapkan bukti tertulis yang diminta oleh majelis hakim, yang seharusnya diserahkan hari ini. Ini membuat pihak Inara marah.
Hal itu dianggap Pihak Virgoun membuat proses perceraian mereka semakin berlarut-larut. Ini karena, salah satu alasan,
Perceraian Inara Rusli dan Virgoun berlangsung alot. Pihak inara Rusli menuding bahwa Virgoun sengaja melakukannya.
Sementara itu, Inara Rusli Serahkan 90 Buah Bukti dalam sidang perceraiannya dengan Virgoun.Arjana menyatakan bahwa Inara sendiri telah menyerahkan total sembilan puluh bukti tertulis. Selain itu, ada empat rekaman video dan dua saksi yang terlibat dalam proses perceraian.
“Sidang hari ini berjalan dengan baik, dengan lancar, saya mewakili ibu Inara untuk hadir sidang, kita sudah menyerahkan bukti tertulis, ada 90 bukti tertulis, 4 video, dan 2 saksi,” terang Arjana Bagaskara.
Untuk saksi yang hadir hari ini, Mulkan menyebut mereka menerangkan beberapa poin. Satu di antaranya adalah soal adanya orang ketiga.
“Terkait ketidakhadiran dari kuasa hukum tergugat atau tergugat sendiri, mereka menyampaikan ada kendala teknis terkait pembuktian dia, jadi dia minta pembuktian diagendakan pada 30 Agustus,” ungkap kuasa hukum Inara Idola Rusli, Mulkan Let-let, kepada awak media di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Menurut Arjana, kuasa hukum lain Inara, Virgoun telah mengajukan surat permohonan untuk memulai proses pembuktian kembali pada 30 Agustus 2023.
Hambat Proses Perceraian
Mulkan percaya bahwa ketidaksiapan Virgoun membuat perceraian Inara semakin lama. Dia pikir dua minggu adalah waktu yang cukup untuk membuat bukti tertulis.
“Kalau ini sih bukan kategori ngikutin alur ya, memang ada keterlambatan 2 minggu itu kan cukup memakan waktu,” kata Mulkan.
“Paling, kalau jeda itu kan seminggu, ini dua minggu kan termasuk kategori terhambat juga proses ini. Yang seharusnya 2 minggu itu kita sudah di kesimpulan, tapi di tanggal 30 Agustus itu kita masih berkutat di pembuktian lagi dari pihak tergugat,” sambungnya.