Pria yang Memegang Eskrim di Konten Oklin Fia Akan Diperiksa Polisi

Oklin Fia
Sumber :
  • Viva Grup

Laporan itu dilayangkan oleh Pengurus Besar (PB) Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia. Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.

Viral Oklin Fia Ngaku Siap Dilamar, Netizen: Emang Ada yang Mau?

"Iya barusan kami laporkan Oklin Fia, Alhamdulillah diterima laporan polisinya," ujar pelapor, Gurun Arisastra.

Gurun menjelaskan, pelaporan terhadap Oklin Fia ini dilakukan karena tindakan tersebut dianggap melanggar kesusilaan dan menodai agama. DAlam laporan itu, Oklin dijerat pasal 27 Ayat 1 Jo Pasal 45 Ayat 1 UU ITE.

Tak Terima Dituduh Pelakor, Oklin Fia Minta Ammar Zoni Ceritakan Kejadian yang Sebenarnya

"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria, ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama, karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujarnya.

Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut tidak beradab. Dalam pelaporan tersebut juga pihaknya turut menyertakan barang bukti berupa video Oklin yang viral. 

Oklin Fia Minta Ammar Zoni dan Irish Bella Buka Suara Soal Isu Dugaan Pelakor