Akan Kooperatif Jalani Pemeriksaan, Oklin Fia Siap Kekerja Sama dengan Pihak Kepolisian

Oklin Fia
Sumber :
  • Intipseleb

Laporan atas Oklin teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya, PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selebgram Ayu Sinjai Labrak Suami Selingkuh dengan Wanita Lain, Netizen Malah Skeptis