Ibu dan Mantan Suami Norma Risma Jadi Tersangka Kasus Perzinahan
- Berbagai Sumber
VIVA Bandung – Ibunda Norma Risma Rihanah dan mantan suaminya, Rozy Zay Hakiki telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perselingkuhan dan perzinahan.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Herlia Hartarani mengatakan, keduanya menyandang status tersangka setelah dilaporkan ke Polda Banten.
Menurutnya, Rihana dan Rozy Zay Hakiki dikenakan Pasal 284 KUHP mengenai tindak pidana perzinahan oleh Ditreskrimum Polda Banten.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," kata kata Kompol Herlia Hartarani, Kamis (24/8/2023).
Rihanah dan Rozy ditetapkan tersangka oleh Polda Banten sejak Jumat, 18 Agustus 2023 setelah menjalani pemeriksaan sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Norma Risma, anak kandung Rihana, ke Polda Banten dan ditangani pada 29 Januari 2023. Kemudian statusnya dari penyelidikan naik menjadi penyidikan pada 12 Juli 2023.
Dugaan perselingkuhan dan perzinahan antara mertua dengan menantu diunggah Norma Risma ke media sosial (medsos) dan menarik perhatian publik.
"Langkah-langkah selanjutnya penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten, mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," terangnya.
Kompol Herlina meminta seluruh pihak untuk kooperatif selama menjalani proses hukum, agar kasusnya bisa cepat diselesaikan dan tidak menyita waktu yang lama.
"Pihak yang terlibat dalam perkara ini dapat kooperatif sehingga kasus ini dapat dituntaskan segera dan tidak berlarut-larut," pungkasnya.