Miris! Selebgram Safa Marwah Sempat Tak Bernafas, Dianiaya Pacar Hingga Keluar Darah

Safa Marwah
Sumber :
  • intipseleb

Berdasarkan unggahan Safa, ia diduga mempolisikan sang dengan Pasal 351 KUHP. Adapun, bunyi Pasal 351 di bawah ini.

Profil Pratama Budi, Kekasih Lady Aurelia Mahasiswi Pemicu Pemukulan Dokter Koas Unsri

“(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” begitu bunyi pasal tersebut.