Pengakuan Ahli Forensik Soal Kematian Wayan Mirna dalam Kasus Kopi Sianida
- Istimewa
VIVA Bandung – Media sosial kini kembali dihebohkan dengan kasus kematian Wayan Mirna Salihin gara-gara meminum kopi sianida. Hal ini ramai lagi karena sebuah film dokumenter yang ditayangkan di Netflix dengan judul Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso.
Sontak saja, video pengakuan dari ahli patologi forensik yang berasal dari Universitas Indonesia, Djaja Surya Atmadja kembali menjadi sorotan. Dalam video itu, Djaja Surya Atmadja mengatakan bahwa racun sianida yang ditemukan hanya berjumlah 0,2 milligram per liter.
Menurut Djaja, jumlah tersebut masih terbilang sangat sedikit. Bahkan, sampel yang ditemukan di dalam lambung Wayan Mirna itu tidak akan memiliki arti apapun, dengan kata lain jumlah racun tersebut seharusnya tidak bisa membunuh Mirna.
"Jumlah 0,2 miligram di lambung tidak ada artinya. Sebenarnya yang harus fokus itu di hati. Di hati (Mirna) tidak ada sianida dan tiosianat," ujar Djaja dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2016 silam.
Kemudian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Shandy Handika bertanya tentang kemungkinan ditemukannya 0,2 miligram per liter di sampel lambung Wayan Mirna sebagai akibat dari keracunan sianida. Djaja pun menyatakan bahwa hal itu tidak mungkin terjadi.
"Tidak, karena hasil dari barang bukti 4 (cairan lambung Mirna) itu tidak ada (sianida). Itu yang paling tepat karena itu yang diambil tanpa intervensi apa pun," tegas Djaja.
Lalu, Djaja menjelaskan mengenai tiga ciri khas keracunan sianida yang biasa ditunjukan. Pertama adalah lebam pada kulit mayat yang lebih merah, kondisi bibir yang juga tidak berwarna kebiruan. Kedua ada bau bitter almond saat perut ditekan. Ketiga, kondisi lambung bengkak dan berwarna lebih merah.
"Itu tiga, Pak. Satunya lagi adanya racun di dalam hati, darah, dan urine," jelasnya.
Yanda-tanda tersebut, lanjut Djaja, harus selalu ada pada orang yang keracunan sianida karena tanda-tanda itu adalah ciri khas keracunan sianida. Djaja juga mengatakan bahwa kematian Mirna bukan karena sianida karena ciri khas tersebut tak tampak.
Sebagai informasi, Mirna meninggal dunia setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier di sebuah mall di Jakarta. Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut hingga dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.