Kasus Pelecehan Finalis Miss Universe Indonesia Memasuki Babak Baru, Inisial ASD Jadi Tersangka
VIVA Bandung - Penyidik Kepolisian telah menetapkan satu orang tersangka pada kasus dugaan pelecehan seksual Finalis Miss Universe Indonesia (MUID) dengan modus body checking.
"Gelar perkara pada hari ini telah ditetapkan 1 orang tersangka sementara ini oleh Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya. Untuk hari ini telah ditetapkan tersangka ASD alias S," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.
Dia menyebut gelar perkara bakal dilanjut besok. Sehingga, bukan tak mungkin tersangka kasus ini bertambah. Sejauh ini sebanyak 28 saksi telah diperiksa. Termasuk 8 orang korban yang merupakan finalis MIUD 2023.
"Iya besok lanjut gelar lagi, untuk tersangka yang lain. Masih lengkapi kelengkapan formil dan materiil terkait delik yang berkait korporasi. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 28 orang saksi yang terdiri dari 8 korban, 13 saksi, 3 terlapor dan 4 saksi ahli. Tukasnya
Rupanya kepolisian tidak bekerja sendirian saja, Hengki mengaku telah berkordinasi dengan lembaga lain yang terkait dengan kasus tersebut
"Penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan lembaga lain antara lain. Kementrian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (KPPA). Pendampingan dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (DP3A), Lembaga perlindungan saksi korban (LPSK)," ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, polisi menyebut kemungkinan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual bermodus body checking pada finalis Miss Universe Indonesia (MUID).
"Hasil penyidikan sementara itu ada lebih dari satu," ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.