Tamara Bleszynski Laporkan Penggelapan Aset Properti ke Polda Jabar
- unggahan Instagram @tamarableszynskiofficial
Bandung – Tamara Bleszynski melaporkan kasus atas dugaan penggelapan aset properti di Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat atas kasus dugaan penggelapan aset properti dengan terduga tiga orang. Laporan tersebut tercantum dalam LP dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/Polda Jabar, pada Minggu 19 Juni 2022.
“Benar, dilaporkan tanggal 6 Desember 2021," ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo, dikutip dari Viva.co.id.
Menurut Ibrahim Tompo, penyedik dipastikan menindaklanjuti kasus tersebut dengan memeriksa 12 saksi untuk dimintai klarifikasi atas kasus penggelapan tersebut diduga terjadi di wilayah Cipanas Cianjur.
"Sudah ada 12 saksi yang di-interview dan klarifikasi," katanya.
Dalam laporan tersebut, dikenai pasal 372 Kitab Undang - undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain. Laporan Tamara ke Polda jabar juga, diketahui merupakan lanjutan dari kedatangannya ke Mabes Polri pada Oktober 2021 lalu dan sebelumnya telah memberikan aduan atas masalah yang sama dan kini, kembali untuk menyelesaikannya.
Sekarang, Tamara belum memberikan tanggapan apa pun kepada awak media terkait laporannya tersebut. Ibu dari Teuki Rassya ini hanya meminta dan memohon doa kepada masyarakat agar bisa mendapatkan keadilan.
Diketahui juga, Tamara Bleszynski adalah aktris, model dan penyanyi berkebangsaan Indonesia walau memiliki darah Polandia. Tamara mengawali karirnya menjadi seorang model di dunia modeling. kemudian terjun ke dunia akting dengan bermain sinetron dan setelahnya melanjutkan ke dunia film terlibat sebagai pemeran.