Pengacara Ungkap Aset dari Warisan Orangtua Tamara Bleszynski
- unggahan Instagram @tamarableszynskiofficial
Bandung – Tamara Bleszynski melaporkan kasus dugaan penggelapan aset ke Polda Jawa Barat, dan hal ini disampaikan oleh pengacara dari Tamara Bleszynski, Djohansyah yang awalnya mendatangi Mabes Polri di Jakarta namun laporan dibuat sesuai dengan lokasi perkara.
"Ini lanjutan dari tempo hari kami datang ke mabes polri. Waktu itu kami diminta melengkapi berkas dan juga karena lokasi perkara ini di Jawa Barat, makanya kami diarahkan membuat laporannya di Polda Jabar," kata Djohansyah saat dihubungi melalui telepon, dikutip dari Viva.co.id.
Pihak Tamara Bleszynski menduga ada tiga orang yang mecoba melakukan penggelapan atas aset properti yang dimiliki Tamara Bleszynski di daerah Cipanas. Menurut Djohansyah, aset properti tersebut merupakan warisan dari orang tua Tamara.
"Aset properti ini merupakan warisan dari orangtua Tamara yang sejak bertahun-tahun lamanya Tamara tidak menikmati apa yang diwariskan kepadanya," ujarnya.
"Jadi bisa dibayangkan betapa sedih dan kecewanya Tamara, dia diberikan warisan oleh ayahnya tapi hingga detik ini dikuasai oleh orang lain," sambung Djohansyah.
Walau awalnya sempat ingin menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, namun tidak menemukan titik temu dan akhirnya, menempuh jalur hukum dan berharap masalah ini tidak berlarut.
"Selain menuntut haknya itu, yang juga jadi perhatian Tamara agar jangan sampai masalah ini berlarut-larut hingga turun ke anaknya nanti. Tamara tidak ingin menurunkan masalah ke anaknya, makanya dia ingin menyelesaikan masalahnya sekarang," katanya.