Terkuak Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Rebecca Klopper, Ini Sosoknya

Rebecca Klopper
Sumber :
  • Instagram

Bayu dianggap melanggar Pasal 27 ayat (1) UU Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektonik, serta Pasal 45 ayat (1) UU tersebut.

Ayo DAFTAR di Sini! Pelaku UMKM Berkesempatan Raih Saldo DANA Rp50 Juta

Selain itu, Bayu Firlen, yang menyebarluaskan video asusila Rebecca Klopper, didakwa atas tuduhan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Atas perbuatannya, Bayu dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. 

Klaim Bantuan BLT Rp2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM, Segera Cek KTP Anda Disini