Bayu Firlen Ngaku Untung Jual Video Syur Diduga Mirip Rebecca Klopper
- Intipseleb
Bandung – Atas perbuatan telah menyebarluaskan Video syur mirip Rebecca klopper, Bayu Firlen harus dijerat hukum.
Selain itu, Bayu Firlen dianggap melanggar Pasal 4 ayat (1) Jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Diketahui, terdakwa dalam kasus peneyebar video syur mirip Rebecca Klopper tersebut bernama Bayu Firlen, dan dia mengklaim mendapatkan keuntungan sebesar Rp50 juta.
Menurut dakwaan JPU, ia mendapatkan uang dari penyebaran video Rebecca Klopper.
Bayu Firlen telah menyebarluaskan di berbagai media sosial setelah melalui berbagai investigasi, dikutip dari situs web SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam aksinya, Bayu Firlen menyebarkan video Rebecca Klopper melalui akun X atau Instagram, kemudian mengarahkan ke link telegram.