Kuasa Hukum Jelaskan Soal Inara Rusli Dapat Bagian Dari Royalti Lagu Dari Virgoun Last Child
- Viva.co.id
Bandung – Tuntutan Inara Rusli tentang pembagian hasil royalti sebagai harta bersama dengan Virgoun dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat pada Jumat, 10 November 2023, kemarin.
Menurut kuasa hukum Inara, Arjana Bagaskara, majelis hakim PA Jakarta Barat telah menetapkan bahwa Inara juga berhak atas royalti empat lagu yang diciptakan oleh Virgoun. Adapun, keempatnya antara lain Surat Cinta Untuk Starla, Bukti, Selamat (Selamat Tinggal), dan Orang Yang Sama.
Arjana menyebut, pada awalnya, pihak Inara mengajukan permohonan sebesar ⅔ jumlah uang royalti Virgoun atas keempat lagu tersebut. Namun, majelis hakim memutuskan bahwa Inara hanya berhak atas 50 persen hasil royalti Virgoun untuk keempat lagu tersebut.
“Dalam putusan itu kan kita minta, kita nuntutnya kan terkait pembagian royalti 50-50, nah ternyata majelis mengabulkan. Karena secara hukum, royalti itu kan hak ekonomi yang diturunkan dari lagu-lagunya Virgoun. Nah, terhadap royalti ini, Inara berhak mendapat setengah bagian,” kata Arjana Bagaskara saat dihubungi awak media melalui sambungan telepon belum lama ini.
Nantinya, putusan PA Jakarta Barat ini bakal menjadi satu landasan hukum untuk Inara dalam memperoleh royalti dari empat lagu itu. Ke depan, pihak Inara akan berkoordinasi langsung dengan pihak Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan publisher.
“Iya, nanti pasti menuntutnya ke publisher dan LMK. Karena kan royalti dibayar melalui mereka sebagai sumber distribusi royalti,” jelas Arjana.