Ajak Masyarakat Beli Produk Lokal, Fatwa MUI: Produk Pro Israel Haram
- viva.co.id
Bandung –Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, menyatakan bahwa barang-barang yang terkait dengan zionisme dan penjajah Israel adalah haram.
"Kami mengajak masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, jadi tak sebatas untuk umat Islam, untuk setop minum, makan, dan menggunakan produk yang terafiliasi dengan zionis Israel," kata Ikhsan saat konferensi pers di Kantor MUI di Jakarta, Rabu, 15 November 2023.
Dia menyatakan bahwa fatwa MUI jelas menyatakan bahwa mendukung Israel adalah haram, termasuk membeli produk buatan Israel yang sebagian keuntungan mengalir ke militer Israel yang saat ini menyerang umat Islam di Gaza.
"Fatwanya jelas, produk apa saja, silakan banyak bertebaran di medsos," tegas Ikhsan.
MUI Nomor 83 tahun 2023 membahas Fatwa Haram Produk Pendukung Israel, yang menunjukkan dukungan Indonesia terhadap penjajahan Palestina.
Melalui berbagai media yang terang-terangan kejam dan tidak berperikemanusiaan, kekejaman Israel terhadap Palestina dapat dilihat dan diamati.
"Wujud dukungan nyata dari ulama dan bangsa Indonesia yang cinta akan perdamaian dunia dan anti terhadap penjajahan dan untuk Palestina merdeka," ucap Ikhsan.
MUI juga menyatakan bahwa warga Indonesia dapat mendukung Palestina dengan memberikan donasi dan memboikot barang-barang Israel. Boikot ini akan melumpuhkan ekonomi pendukung zionisme dan Israel, sementara bantuan akan dikirim ke Palestina.
"Ekonomi (Israel) dilumpuhkan, sebagai bentuk gerakan kemanusiaan dan menjunjung tinggi HAM dan bentuk perlawanan atas penjajahan di muka bumi," ujarnya.
Ancaman PHK
Karena banyaknya produk pro Israel yang diboikot di Indonesia, diduga akan menyebabkan PHK.
Ikhsan menyatakan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir bahwa gerakan boikot akan menyebabkan PHK.
Pengusaha lokal harus memanfaatkan kondisi ini sebagai peluang untuk meningkatkan produk lokal.
"Produk lokal itu definisinya produk karya anak Indonesia," kata Ikhsan.
Namun, perlu diingat bahwa karakter produk lokal adalah buatan atau memiliki merk, pekerja, dan sumber daya yang berasal dari Indonesia. Misalnya, dia mengatakan bahwa pabriknya berada di Indonesia, merek dagangnya adalah merek Indonesia, dan tenaga kerjanya berasal dari Indonesia.
"Bahan bakunya dari kekayaan alam lokal Indonesia. Itu disebut produk lokal," pungkas Ikhsan.