BCL dan Tiko Aryawardhana Jalani 'Bimwin' Di Jalanan Bali, Ini Kata Kepala KUA

BCL dan Tiko Pradipta
Sumber :
  • istimewa

Bandung –Pernikahan BCL dan Tiko Aryawardhana semakin dekat, kanar pernikahan mereka akan dilangsungkan di Bali

Ustadzah Oki Setiana Dewi: Menikahi Istri Kedua tanpa Sepengetahuan Istri Pertama Hukumnya "Sah"

Menurut Muhammad Yusuf, Staf Administrasi dan Operator KUA Mengwi di Badung, Bali, BCL dan Tiko akan menikah di Pulau Dewata,

Pasangan pengantin BCL dan Tiko akan menjalani Bimbingan Perkawinan (Bimwin) di KUA Mengwi, Badung selama dua hingga empat jam sebelum melakukan akad nikah atau ijab kabul, yang akan dilakukan di Bali.  

TERUNGKAP! Status Tiko Aryawardhana Usai Diperiksa Terkait Penggelapan Rp6,9 Miliar

"Tapi tidak menutup kemungkinan, BCL nanti menjalani bimbingan perkawinaan On The Road, jadi petugas KUA akan mendatangi tempat yang diminta oleh pengantin," jelasnya.

Bahkan semua Surat-surat perkawinan telah dikirim dari Kantor Urusan Agama Pasar Minggu ke Kantor Urusan Agama Mengwi Badung, dengan surat pengantar dari Kantor Urusan Agama Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Viral! Salat Idul Adha di Bali Dihadiri Banyak Bule, Netizen Sebut Suasananya Serasa di Mekah

Yusuf juga mengatakan bahwa BCL dan Tiko sudah memutuskan untuk menikah di Bali. Dia hanya bisa memberi tahu lokasi dan waktu pernikahan karena pihak pengantin ingin menikah secara private

"Pihak BCL sendiri yang meminta pernikahannya dilakukan dengan private Lokasinya belum tahu di mana," ucapnya.

Yusuf menambahkan bahwa pasangan calon pengantin menerima bimbingan perkawinan dengan tujuan memberikan sosialisasi atau pembekalan agar mereka tidak memutuskan untuk mecerai. 

"Intinya untuk mengurangi angka perceraian," ucapnya. Menurut Yusuf, BCL telah mendaftar ke KUA Mengwi sejak 2 minggu lalu secara online. 

Perlu diketahui juga, BCL telah menyerahkan berkas perkawinan ke Kantor Urusan Agama (KUA) Mengwi, Badung, Bali, pada Senin, 27 November 2023, sekitar pukul 13:00 WITA. 

BCL dan Tiko Pradipta Aryawardhana akan menerima formulir N1 dari Kepala Desa Kelurahan tempat tinggal, KTP, KK, Ijasah/Akta Kelahiran, Akta Cerai atau Akta Kematian dari Penyelenggara Acara.

"Diserahkan kemarin, tetapi bukan sama yang bersangkutan, tapi diserahkan oleh EO pusat ke EO Bali," kata Muhammad Yusuf kepada VIVA, Selasa 28 November 2023.