Polisi Akan Panggil Virly Virginia Lagi Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Film Porno
- Tangkapan Layar
VIVA Bandung – Model majalah dewasa, Virly Virginia akan kembali dipanggil pihak kepolisian setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus produksi film porno di rumah produksi Jakarta Selatan.
"Untuk selanjutnya penyidik akan melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap tersangka yang akan dilakukan pada 8 januari 2024,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak pada awak media, Kamis (28/12/2023).
Selain Virly, polisi juga telah menetapkan 10 orang tersangka lainnya dalam kasus film porno tersebut.
“Dari hasil gelar perkara dari fakta penyidikan maupun alat bukti yang didapatkan penyidik didapatkan cukup bukti untuk meningkatkan status 11 saksi menjadi tersangka, itu merupakan 2 talent pria dan 9 orang talent wanita,” ungkap Ade.
Ade mengungkapkan, 11 orang tersangka itu diantaranya adalah Virly Virginia (VV), Siskaeee, Anisa Tasya Amelia alias Meli 3GP (ATA alias M), Putri Lestari alias Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN); Zafira Sun (ZS), Arella Bellus (ALP alias AB), ALP alias AB, MS dan SNA.
“Inisial talent saudara BP dan AFL, sedangkan untuk kesembilan talent wanita mulai dari VV, PPL, ATM, MS, ZS, ALP, SNA, NL yang terakhir FCN atau S," ujarnya.