Keji! Yudha Arifandi Pakai Modus Ini Saat Bunuh Dante, Ditenggelamkan Berkali-kali
- Istimewa
mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Lebih lanjut, Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap Dante, tersangka pembunuhan Tamara Tyasmara. Menurut pemeriksaan, YA mengaku menenggelamkan Dante untuk mengajarkan teknik pernapasan kepada korban.
"Tersangka mengakui berenang di air selama 2,5 jam dan untuk latihan membenam bertujuan latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," ujar Richard kepada wartawan Minggu, 11 Februari 2024.
Namun, disisi lain Pihak keluarga tidak terima dengan dakwaan yang diberikan Polda terhadap Yudha Arifandi. Bahkan mereka memberikan beberapa sannggahan salah satunya menyalahkan Ibu Dante, Tamara Tyasmara.