Personil JKT48 Diduga Kena Pelecehan Seksual, Polisi Beri Klarifikasi
- unggahan Instagram @jkt48
Bandung – JKT48 dikabarkan adanya dugaan pelecehan seksual saat konser di The Park Mall Sukoharjo, Jawa Tengah pada 28 Juni 2022, namun hal tersebut diungkap oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho bahwa tidak ada perbuatan dugaan pelecehan seksual terhadap anggota JKT48.
“Terkait adanya informasi telah terjadi pelecehan pada acara tersebut, Bapak TAM selaku penanggung jawab menjelaskan, bahwa tidak ada permasalahan pelecehan terhadap personel artis JKT48 maupun permasalahan lainnya,” kata Wahyu saat dihubungi wartawan pada Senin, 4 Juli 2022.
Melansir dari Viva.co.id, Wahyu juga mengatakan pihak artis JKT48 maupun manajemen juga tidak keberatan atas insiden yang terjadi saat konser di The Park Mall Solobaru, Grogol. Konser itu juga berjalan sampai akhir acara pada Selasa, 28 Juni 2022 sekitar pukul 20.30 sampai 21.45 WIB.
“Pihak artis JKT48 maupun pihak manajemen juga tidak ada komplain dan tidak ada pelaporan ke pihak kepolisian terkait hal tersebut,” ujarnya.
“Kegiatan dari awal sampai selesai dapat berlangsung aman, tertib dan lancar,” tambahnya.
Walau sebelumnya, Wahyu menjelaskan pihaknya merujuk pada Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, pelaku kejahatan pelecehan seksual bisa dipidana. Namun, korban yang merasa dirugikan harus melaporkan kejadian yang dialaminya alias delik aduan.
“Merupakan delik aduan (kecuali korban penyandang disabiitas dan anak). Sementara, personel JKT48 tergolong dewasa,” jelasnya.