Ini Alasan Kejagung Periksa Sandra Dewi, Alasannya Nggak Nyangka
- viva.co.id
Bandung – Sandra Dewi sebelumnya diberitakan telah menyelesaikan memenuhi panggilan Kejaksaan Agung. Setelah diperiksa, dia masih ramah dengan media.
Dia meminta media untuk membuat berita dengan benar, dan dia juga meminta mereka untuk memeriksa data dengan benar saat mereka menulis berita. Sandra Dewi malah tidak menjawab ketika ditanya tentang berita apa yang tidak benar.
"Doain ya, doain ya. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang bener," kata dia, Kamis 4 April 2024. Untuk diketahui, Sandra Dewi memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, hari ini guna diperiksa soal kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Hari ini, alasan investigasi terhadap artis Sandra Dewi diumumkan oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Pemeriksaan ini mencakup beberapa rekening yang telah diblokir oleh Kejagung dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
"Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti kegiatan pemblokiran beberapa rekening yang bersangkutan, dan meneliti apakah rekening yang telah diblokir oleh tim penyidik terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang disangka dilakukan oleh Tersangka HM.
Apabila terdapat dugaan terkait dengan kejahatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Tersangka HM, maka dapat dilakukan penyitaan terhadap rekening yang bersangkutan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis 4 April 2024.
Sandra Dewi hanya meminta doa. Sandra Dewi mengenakan kemeja putih dan celana kulot dengan lilitan abu-abu. Dia berjalan kaki dari area parkiran ke Gedung Kartika bersama dua pengacaranya.
"Doain ya, doain ya," kata dia, Kamis, 4 April 2024.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini. Menurut Kuntadi, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, keputusan ini dibuat berdasarkan gelar perkara dan penyelidikan sumber dana yang diduga diperoleh Harvey Moeis dari kasus ini.
“Yang bersangkutan telah kami tetapkan sebagai tersangka TPPU,” ujarnya, Kamis 4 April 2024.