Terungkap! Isi Gugatan Cerai Ruben Onsu terhadap Sarwendah, PN Jaksel Buka Suara
- unggahan Instagram @sarwendah29
Menariknya, Ruben Onsu tidak memasukkan gugatan hak asuh anak maupun harta gana-gini dalam materi gugatannya.
“Sementara untuk hak asuh anak dan pembagian harta gana-gini, tidak dicantumkan di dalam isi gugatan dari penggugat," tuturnya.
Namun, baik Ruben Onsu maupun Sarwendah tidak hadir dalam persidangan. Mereka diwakili oleh kuasa hukum masing-masing.
"Majelis Hakim yang menyidangkan perkara perdata Nomor 551 atas nama RSO sebagai penggugat dan atas nama S selaku tergugat telah berlangsung yang dihadiri kuasa hukum penggugat. Sedangkan tergugat tidak hadir di persidangan dan tidak mengirimkan kuasa hukum dipersidangan," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun.
Sidang perdana pun ditunda hingga pekan depan, Selasa 16 Juli 2024, karena ketidakhadiran keduanya.
"Sedangkan panggilannya sudah sah dan patuh. Oleh karenanya, majelis hakim memanggil kembali tergugat S pada hari Selasa yang akan datang, tanggal 16 Juli 2024."