Kronologi Jessica Iskandar Kena Tipu Rp9,8 M Gegara Jasa Rental Mobil
- unggahan Instagram @inijedar
BANDUNG – Jessica Iskandar (Jedar) diduga kena tipu oleh pengusaha jasa rental mobil bernama Christoper Steffanus Budianto atau Steven. Aktris yang kerap disapa Jedar itu harus kehilangan 11 mobil mewahnya atau jika dijumlahkan sekitar Rp9,8 miliar.
Jedar yang didampingi suaminya, Vincent Verhaag serta kuasa hukumnya, Elza Syarief memaparkan kronologi dugaan penipuan tersebut.
Diceritakan Jedar, pada tahun 2021 lalu, ia dan Steven melakukan kerja sama lewat penitipan satu mobil pribadi untuk disewakan.
"Saya menitipkan mobil pribadi saya yang Alphard untuk disewakan melalui perusahaannya selama satu tahun, karena mobil itu berada di Jakarta dan tidak dipakai," kata Jedar saat jumpa pers di Kawasan Latuharhari, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Juli 2022.
Awalnya kerja sama itu berjalan mulu. Bahkan Jedar sempat mendapatkan pembagian keuntungan sebesar Rp66 juta per tiga bulan sewa.
Karena hal itu, Jedar pun percaya kepada Steven hingga ia disarankan untuk menyerahkan STNK dan BPKB kendaraan tersebut karena suatu alasan.
"Soalnya mobil itu akan disewakan ke salah satu aparat negara, jadi status kepemilikannya harus jelas. Mobil itu akan diganti plat nomornya sementara," jelas Jedar.
Kerja sama pun berlanjut dengan menyewakan mobil Mini Cooper miliknya dengan pembagian keuntungan Rp35 juta perbulan. Steven pun kembali memakai cara yang sama dengan meminta STNK dan BPKB kendaraan.
Dirasa bisnis yang menguntungkan, Jedar pun akhirnya membeli beberpa mobil dari Steven yakni 4 Toyota Alphard, 2 Porsche dan 1 Hummer. Selain itu Steven mengajak Jedar patungan untuk membeli satu Mercedes-Ben Z Class dan 1 unit Land Cruiser dengan dalih sudah ada calon penyewa.
Pada akhirnya, Jedar mulai menemukan kejanggalan. Di mana, Steven tak kunjung mengirim uang pembagian keuntungan seperti kerja sama sebelumnya. Dirinya hanya menerima bukti transfer palsu dari Steven yakni senilai Rp9,85 miliar.
Jedar pun sadar jika ia kena tipu. Kemudian, dirinya melaporkan Steven ke Polda Metro Jaya pada 15 Juni 2022 lalu, yakni dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Saat ini laporan tersebut sudah diproses dengan beberapa saksi telah dimintai keterangan. Sementara itu Steven sendiri kabarnya masih berada di Singapura.
"Saat ini proses pemeriksaan saksi-saksi sudah dilakukan. Saya yakin, Indonesia negara hukum. Maka saya berharap pihak kepolisian bisa segera menangkap pelaku agar bisa segera bertanggung jawab dan tidak ada korban lain di kemudian hari," pungkas Jedar.