Nikita Mirzani Dinilai Pengacara Dito Tak Kooperatif Patut Ditangkap

Nikita Mirzani
Sumber :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanlmawardi_172

Bandung – Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy mengungkapkan penangkapan Nikita Mirzani di sebuah mal kawasan Senayan, Jakarta Pusat dilakukan oleh penyidik Polres Serang Kota, pada Kamis, 21 Juli 2022 kemarin. 

Nikita Mirzani Blak-blakan Alasan Putus dengan Mantan Kekasihnya

Melansir dari Viva.co.id, Yafet Rissy menjelaskan Nikita Mirzani patut ditangkap lantaran selama ini tidak kooperatif terhadap proses penyidikan, saat masih berstatus sebagai saksi hingga menjadi tersangka. 

"Track record Nikita Mirzani saat masih berstatus sebagai saksi dipanggil dua kali tidak datang dan akhirnya dikepung dan baru bersedia ke Polres Serang Kota. Kemudian, statusnya meningkat dari saksi menjadi tersangka dipanggil lagi dua kali tapi tak digubris," ujar Yafet saat ditemui di kawasan Senopati, Jumat 22 Juli 2022.

Ini Alasan Polisi Belum Sidang Siskaeee Soal Kasus Film Porno

Kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy

Photo :
  • VIVA

"Sehingga, ada kecenderungan Nikita Mirzani ink menghambat proses penyidikan dan tidak kooperatif. Sesuai Pasal 24 ayat 1 dan 2 KUHP ditegaskan penyidik punya kewenangan untuk menahan seseorang atau tersangka di dalamnya untuk kepentingan penyidikan," jelasnya. 

Siskaeee Tak Kunjung Disidang, Polisi Beri Penjelasan

Lalu, hal ini tentunya menjadi tanda bahwa siapapun tidak bisa mempermainkan hukum dan bertinda seenaknya atas panggilan atau proses hukum di kepolisian. 

"Karena itu kami dukung penuh langkah-langkah yang dilakukan Polres Serang kota, sekaligus menunjukkan tidak ada siapapun yang bisa mempermainkan hukum, yang berdiri di atas hukum dan bertindak seenaknya terhadap panggilan kepolisian maupun proses hukum yang  telah dituduhkan atau disangkakan kepada yang bersangkutan," ungkap Yafet Rissy. 

Halaman Selanjutnya
img_title