Nikita Mirzani Resmi Ditahan Polresta Serang Kota

Nikita Mirzani
Sumber :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi.17

Bandung – Nikita Mirzani dijemput paksa oleh polisi dan memastikan langsung menahan usai diperiksa selama 24 jam oleh penyidik. Sat Reskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat penahanan untuk Nikita Mirzani.

Berkaca Kasus Kecelakaan Maut Subang, Polisi Minta Masyarakat Lakukan Hal Ini Sebelum Sewa Bus

Melansir dari Viva.co.id, penahanan artis yang kerap disebut Nyai, Nikita Mirzani dilakukan usai diperiksa selama 24 jam oeh penyidik Sat Reskrim Polresta Serkot. 

"Sore ini penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap tersangka NM," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga, Jumat (22/07/2022).

Tidak Ditemukan Jejak Rem di TKP, Polisi Duga Ini Soal Penyebab Kecelakaan Maut Bus di Ciater

Selain itu, Kombes Pol Shinto menerangkan, sebelum di tahan Nikita Mirzani akan diperiksa kesehatannya terlebih dahulu. Kabid Humas Polda Banten belum merinci Nikita Mirzani, akankah ditahan di Mapolresta Serang Kota atau akan dibawa ke Rutan Kelas IIA Serang. 

Nikita Mirzani

Photo :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanimawardi.17
Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus Preman Pensiun Konsumsi Narkoba, Polisi Ungkap Hal Mengejutkan

"Sesuai dengan standar operasional prosedurnya, maka setiap tersangka yang akan ditahan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter kepolisian," ujarnya.

Kemudian, pihak kepolisian juga akan menggelar jumpa pers pukul 19.00 WIB di Polres Serang Kota terkait hal ini. 

Seperti diketahui, Berkas perkara Nikita Mirzani sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Serang sejak 12 Juli 2022 lalu. Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran ITE. 

Laporan ini dilayangkan ke Polres Serang Banten sejak 16 Mei 2022 dengan nomor perkara LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN.

Nikita Mirzani

Photo :
  • unggahan Instagram @nikitamirzanlmawardi_172

Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Penjemputan Nikita Mirzani dari kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra beberapa waktu silam. Terkait penjemputan paksa tersebut, Kuasa Hukum Dito, Yafet Rizzy menjelaskan bahwa kliennya menghargai proses yang sedang berjalan. 

Kasus atas nama Nikita Mirzani disangkakan pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 lalu pasal 36 jo pasal 51 jo pasal 311 KUHP.