Terbongkar, Begini Rayuan Vadel Badjideh agar Lolly Mau Berhubungan Badan

Vadel Badjideh dan Lolly
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Bandung – Pacar Laura Meizani atau Lolly, yakni Vadel Badjideh resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan persetubuhan dan aborsi paksa. Penetapan tersangka itu merupakan buntut dari laporan polisi yang dilakukan ibu kandung Lolly, Nikita Mirzani ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024 lalu.

Asisten Nikita Mirzani Juga Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dr Reza Gladys

Kanit PPPA Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu Civilia mengungkap rayuan yang dilakukan tersangka Vadel agar korban Lolly mau berhubungan badan layaknya suami istri. Vadel ternyata merayu dengan iming-iming akan serius dalam hubungannya dan menikahi Lolly.

"Adapun kronologis kejadiannya itu pada bulan Januari 2024. Pelapor yang bernama NM yang merupakan ibu korban itu menjelaskan bahwa anak korban, LM, berpacaran dengan terlapor VAB," kata AKP Citra Ayu Civilia di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2025).

Dijerat Pasal Berlapis, Nikita Mirzani Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

"Dan selama menjalin hubungan tersebut atas bujuk rayu tersangka yang menjelaskan akan bertanggung jawab serta menikahi anak korban, sehingga anak korban LM mau melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tersangka, VAB," sambungnya.

Dari hasil hubungan terlarang tersebut, Lolly diduga hamil. Namun Vadel memaksa Lolly untuk mengaborsi kandungannya agar perbuatan keji tersebut tidak diketahui keluarga. 

Nikita Mirzani Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan dr Reza Gladys

Vadel Badjideh ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan

Photo :
  • VIVA.co.id

 

"Dari hasil hubungan tersebut anak korban LM diduga telah mengalami kehamilan serta anak korban LM dipaksa untuk menggugurkan kandungannya oleh tersangka VAB. Karena perbuatan VAB tersebut tidak mau diketahui oleh keluarganya," tegas AKP Citra.

“Hal tersebut diketahui dari saksi, hasil visum kemudian keterangan ahli dokter. Pelapor sebagai ibu kandung dari anak korban LM merasa dirugikan dan melaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga sudah mengamankan berbagai alat bukti mulai dari pemeriksaan visum, keterangan saksi dalam hal ini korban, keterangan saksi ahli dan ponsel milik korban.

"Untuk modus operasinya yaitu relasi kuasa dan tipu daya. Kemudian, barang buktinya sudah kami amankan ialah hasil pemeriksaan visum kemudian keterangan saksi, keterangan saksi ahli, kemudian handphone milik saksi," pungkasnya.