Polisi Ungkap Manajer Bunga Citra Lestari Terancam 4 Tahun Penjara
- unggahan Instagram @doddyansyah
Bandung – Kabar ditangkapnya Manajer Bunga Citra Lestari atau disapa BCL berinisial MID telah dibawa ke pihak kepolisian. Hal ini dibenarkan oleh Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal.
"Itu (psikotropika) digunakan semacam obat penenang. (MID) menggunakannya kurang lebih setahun, dari tahun 2021," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal kepada wartawan, Sabtu, 6 Agustus 2022.
Seperti yang diketahui, MID telah menggunakan psikotropika sejak satu tahun lalu, namun digunakan sebagai obat penenang. Lalu, dari hasil pemeriksaan, Akmal menyebutkan Doddy tidak memiliki resep dan akan terancam pasal di Undang-undang Psikotropika dalam kasus.
"Pasal UU Psikotropika, ancamannya 4 tahun penjara," jelas Akmal.
Selain itu, Akmal mengungkap Doddy menggunakan psikotropika tanpa resep dokter. Hal ini ketahui, saat pihaknya pendalaman usai meringkus Doddy.
"Tidak ada resep dokter. Sementara tidak ada resep dokter, ini berdasarkan pendalaman," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Akmal.