Penyanyi Virzha akan Dipanggil Penyidik, Terseret Kasus DNA Pro?
Bandung – Kasus DNA Pro kembali menjerat sejumlah artis di Tanah Air, kali ini penyidik akan memanaggil penyanyi Virzha.
Virzha akan dipanggil penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus DNA Pro.
Virzha akan dipanggil Dittipideksus Bareskrim Polri pada Jumat, 22 April 2022 sebagai saksi kasus DNA Pro.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dir Tipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membenarkan kabar tersebut.
"Iya betul, (dipanggil) tanggal 22 April," kata Whisnu di Jakarta, Minggu, 17 April 2022 dikutip Bandung.viva.co.id dari Antara.
Sebelumnya, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan, ada enam publik figur yang akan dimintai keterangan terkait kasus DNA Pro.
Selain Virzha, penyidik juga akan memeriksa publik figur lainnya seperti Marcello Tahitoe atau Ello yang akan dijadwalkan pemeriksaan pada Senin, 18 April 2022 besok.
Kemudian ada Billy Syahputra yang akan dijadwalkan pemeriksaan pada Selasa, 19 April 2022.
Selanjutnya pasangan selebritas Rizky Billar dan Lesti Kejora pada yang akan dijadwalkan pemeriksaan Rabu, 20 April 2022, dan disusul DJ Una pada Kamis, 21 April 2022.
“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot
Pemeriksaan keenam publik figur tersebut terkait dengan penyidikan perkara dugaan penipuan investasi yang telah merugikan sebanyak 122 korban, dengan kerugian hingga Rp17 miliar.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.
Dari ke 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis, 7 April 2022 yakni RS, R, Y dan Frangky (F).
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat, 8 April 2022.
Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap, selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (fer)