Ichal Muhammad Bongkar Trik Mencuci Uang Para Koruptor dan Afiliator

Muhammad Ichal bongkar trik pencucian uang
Sumber :
  • tangkap layar instagram @muhammadichal

Bandung – Bongkar trik cuci uang untuk para afiliator dan para koruptor di tanah air Muhammad Rizal, atau yang dikenal sebagai Ichal Muhammad membongkar tipsnya.

Erdogan Beri Ucapan Selamat Kepada Prabowo: Anda akan Memberi Manfaat Untuk Dunia Islam

Ichal Muhammad aktor yang dikenal dengan peran Patih Batik Mahdim dalam drama kolosal Angling Darma, nampaknya paham betul cara mencuci uang dengan baik, ketika berbincang dalam acara rumpi gosip bersama Feny Rose.

"Cara mencuci uang yang benar buat para afiliator disana, para koruptor disana, aku ajarin cara mencuci uang yang benar," ujar Ichal seperti dikutip dalam unggahan video @rumpi_gosip, pada Senin, 18 April 2022.

PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan Jelang Pilpres 2024, Begini Kata Pengamat

Lantas dijelaskan Ichal, langkah pertama para afiliator atapun koruptor harus bertansaksi suatu barang dengan akad jual beli, kedua Fee Lawyers, Crypto Currency Coin.

"Kalian pergi ke Turki sana, murah tiketnya. Beli USB Google, harga paling mahalnya cuma dua setengah juta. Sewa loker di Bank Turki, setaunnya cuma berapa belas dolar," lanjutnya.

Kekuatan Islam: 5 Negara Muslim yang Bisa Lumpuhkan Israel, Termasuk Indonesia

Jika para koruptor atau afiliator itu pulang ke Indonesia, mungkin bisa dipenjara sekitar 5 tahun, namun, setelah keluar penjara kembali lagi ke Turki lalu mengambil uang tersebut, pasti akan kaya raya kembali.

Lantas ia menjelaskan cara kedua yaitu pembayaran dengan cara Fee Lawyers,"Itu tadi yang ketiga, yang kedua ini Fee Lawyers, ini paling tidak bisa dideteksi oleh PPATK, karena jasa itu tidak ada ukurannya," kata dia.

Lantas sangbhost Feny Rose juga membenarkan hal tersebut, "Bayar aku juga brati gak ada ukurannya yah, kan aku jasa, karena gak jelas itungannya gak ada standarya," kata Feny.

Ichal mengatakan, sebab pembayaran jasa tak terukur, oleh karenanya, PPATK tidak bisa menjerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (irv)