Diperiksa Besok, Rizky Billar Belum Ada Konfirmasi Panggilan Polisi

Rizky Billar
Sumber :
  • unggahan Instagram @rizkybillar

Dalam laporan tersebut, Rizky Billar diduga melanggar Pasal KDRT UU no.23 Tahun 2004 dan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Saudaranya Kena Tipu, Habib Bahar Ngamuk di Bekasi hingga Bentak Polisi: Kau Mau Beking Dia?

Namun sampai saat ini, polisi masih mendalami kasus yang membawa nama Rizky Billar dan belum ada gugatan cerai yang dilayangkan Lesti Kejora. 

Rizky Billar dan Lesti Kejora belum genap satu tahun menikah dan kini banyak berita yang mempublikasi masalah KDRT yang dialami keduanya. Diketahui, akhir tahun 2021 pada 26 Desember 2021 Lesti Kejora melahirkan anak pertama mereka yang disapa Baby L. 

Kecewa! Ibu Norma Risma dan Rozy Tak Ditahan, Kuasa Hukum Anggap Kepolisian Tak Becus

Rizky Billar dan Lesti Kejora

Photo :
  • unggahan Instagram @lestykejora

Menurut Pelaksana tugas (Plt) Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menyebutkan bahwa apa yang telah dilakukan Rizky Billar terhadap Lesti Kejora. Namun hal tersebut termasuk delik aduan dan tidak akan mempengaruhi permintaan maaf Rizky Billar.  

Innalilahi, Donny Kesuma Meninggal, Ini Reaksi Mantan Istri Minta

“Jadi gini, untuk yang dilaporkan oleh saudari L, ini adalah delik aduan. Jadi delik aduan itu jika korban merasa dirugikan dan melapor, itu bisa diproses, jadi itu adalah delik aduan.  Kemudian delik aduan bisa mediasi jika laporan itu dicabut, proses selesai,” kata AKP Nurma saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 5 Oktober 2022.