Nikita Mirzani Jadi Tersangka UU ITE Bakal Diserahkan Kejaksaan
- unggahan Instagram @nikitamirzanlmawardi_172
Bandung – Nikita Mirzani kini telah masuk berkas penyelidikan yang dinyatakan lengkap tau P21, polisi pun melanjutkan dengan tahap 2 pelimpahan tersangka dengan adanya barang bukti ke Kejaksaan Negeri (kejari) Serang, direncanakan akan diserahkan pada besok pada Selasa, 25 Oktober 2022.
"Dijadwalkan (Selasa) besok," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, dalam rilisnya, Senin (24/10/2022).
IKP Iwan Sumantri menerangkan, penyerahan pada tahap 2 yang akan dilakukan besok, lantaran mengikuti jadwal dari Kejari Serang. Selain itu, pihak kejaksaan sendiri menjadwalkan pelimpuhan tahap 2 dilakukan di hari Selasa atau Kamis, 25 Oktober 2022.
"Dijadwalkan (Selasa) besok," kata Kasie Humas Polresta Serkot, AKP Iwan Sumantri, dalam rilisnya, Senin (24/10/2022).
Selain itu polisi pun mengimbau NM kooperatig dan mengikuti proses hukum yang berlaku jika mangkir dengan akan konsekuensi hukum yang dilakukan personel Satreskrim Polresta Serkot.
"Mudah-mudahan yang bersangkutan kooperatif. Apabila tidak hadir, ada mekanisme hukum ya dalam prosesnya," ucapnya.
Selain itu, pada Senin, 17 Oktober 2022, Kejari Serang pun menyatakan berkas perkara selebritis Nikita Mirzani telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal lainnya kejaksaaan tengah menunggu pelimpahan tahap 2 tersangka dan barang bukti yang sedang ditindak lanjutin mereka.
"Iya (sudah lengkap dan P21). Penyerahan barang bukti dan tersangka tentunya setelah ini," ujar Kasie Intel Kejari Serang, Rezkinil Jusar, Senin 17 Oktober 2022.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid yang siap menghadapi segala proses hukum yang sedang berlanjut ke depannya, hingg amengklaim belum tahu yang sudah lengkap.
"Ya prosesnya tetap berjalan tapi serahkan sepenuhnya kepada penyidik, untuk memproses lebih lanjut, seperti itu. Nikita belum tahu apa-apa," ujar Fahmi Bachmid, Senin, 17 Oktober 2022.
Diketahui jug, Nikita Mirzani dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) oleh Dito Mahendra sejak Juni 2022 dan telah berlangsung sekitar 4 bulan lamanya.
Nikita Mirzani diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo. Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.