Dewi Perssik Laporkan Fans Leslar ke Polisi Atas UU ITE
- unggahan Instagram @dewiperssik9
Bandung – Dewi Perssik resmi melaporkan akun fans Lesti Kejora-Rizky Billar ke Polres Metro Jakarta Selatan, dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Agendanya hari ini kita telah resmi melaporkan beberapa akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik klien kami, fitnah dan juga ada beberapa kata yang memang itu tidak benar dan sudah kita laporkan," ujar Pengacara Dewi Perssik, Sandy Arifin kepada wartawan, Senin, 31 Oktober 2022.
Selain itu, Sandy menyebutkan bahwa ada tiga akun yang dilaporkan kliennya ke Polres Metro Jakarta dengan dugaan pencemaran nama baik. Sebanyak dua saksi diminta keterangan oleh penyidik.
Sandy juga menyebutkan bhawa ada beberapa saksi lainnya akan hadir dan memberikan keterangan atas kasus dugaan yang dilaporkan Dewi Perssik tersebut.
"Ada dua sudah diperiksa, kemudian untuk sisa tambahannya akan kita lanjutkan di mungkin dalam waktu minggu ini akan segera kita hadirkan," jelasnya.
Kemudian, Dewi Perssik juga menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) hari ini, Senin, 31 Oktober 2022 dengan membuat laporan kasus dugaan ITE.