Tersangka Tragedi Kanjuruhan Bertambah Satu Orang
- Foto AP/Yudha Prabowo
BANDUNG – Tragedi Kanjuruan yang menelan korban rausan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka ringan dan berat hingga kini terus diproses oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya pihak kepolisian telah mengumumkan bahwa dalam tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah menetapkan 6 tersangka.
Informasi terbaru, bahwa tersnagka dalam kasus tragedi Kanjuruhan Malan, Jawa Timur bertambah satu orang berinisial (TBW) oknum anggota TNI dari Batalyon Zeni Tempur 5/ABW.
Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ternyata tujuh orang, bukan enam orang seperti diumumkan pihak kepolisian. Satu tersangka lainnya itu ialah anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) berinisial TBW dari Batalyon Zeni Tempur 5/ABW.
Dia kini menjalani sidang di Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/3 Malang. Hal itu disampaikan Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Kolonel Laut Hadi Pangestu di acara Analisa dan Evaluasi 2022 di kantor Kejati Jatim di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022. “Ada satu tersangka dari militer,” katanya.
Dia menjelaskan, TBW kini disidik di Denpom Malang. Ia diproses hukum karena terlihat jelas dalam rekaman video yang viral melakukan tindakan di luar prosedur saat mengamankan pertandingan antara Arema FC dengan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan Malang yang berbuntut kericuhan dan jadi tragedi yang menewaskan 135 orang.
"Karena, kan, viral dan kelihatan menendang. Sedangkan yang lain tidak jelas, sudah diproses melalui Dilmil, sudah dikenakan Pasal 351 (KUHP) tentang penganiayaan," ujar Hadi seperti dikutip dari viva.co.id pada Kamis, 22 Desember 2022.
Di bagian lain, penyidik Kepolisian Daerah Jatim melakukan penyerahan tahap kedua (berkas dan tersangka) untuk lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim pada Rabu. Mereka diserahkan ke kejaksaan setelah berkasnya dinyatakan lengkap alias P-21.
Sedangkan berkas tersangka Dirut LBI Akhmad Hadian Lukita dikembalikan jaksa ke penyidik karena belum lengkap. Kelima tersangka yang sudah diserahkan ke Kejati Jatim itu ialah Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno,
Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.