Pemberlakuan TV Digital Farhan Sebut ASO Upaya Pemerataan Digitalisasi
Bandung – TV Digital mulai diberlakukan dengan transisi Analog Switch Off (ASO) yang menjadi harga mati dalam bentuk pemerataan digitalisasi hingga pelosok Tanah Air. Diketahui juga, ASO merupakan amanat dari UU Ciptaker yang harus dipenuhi seluruh elemen, mulai 2 November 2022.
Selain itu, Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan mengatakan, jika ada yang keberatan terhadap pemberlakuan ASO tentu bisa disampaikan sebagai judicial review kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
"Seperti yang dilakukan oleh beberapa kelompok masyarakat yang mengerti proses hukum konstitusi dan demokrasi. Menyatakan keberatan ASO pada saat sekarang menghambat sebuah upaya besar, melebihi kepentingan penyiaran televisi digital dan penyebaran STB," ujar Farhan pada, Rabu 16 November 2022.
Hal lainnya disampaikan, ASO tidak bisa dihindari di tengah era digital ASO. Menurutnya, semua lembaga penyiaran televisi pun menghentikan siaran analog, dan bandwidth (ruang frekeunsi) pun digunakan oleh lembaga penyiaran di frekuensi 700Mhz dan memiliki lebih banyak ruang frekuensi di 700Mhz dalam menambah kecepatan dan kapasitas koneksi internet di Indonesia.
"Kelebihan ruang frekuensi (bandwidth) ini yang disebut sebagai digital dividen yang akan mampu menumbuhkan ekonomi digital Indonesia sampai USD 30milliar sampai tahun 2030," ungkapnya.
Kemudian, ditambahkan lagi bahwa jika ada lembaga yang menolak ASO, melawan pemerintah.