Cara Mengajukan Bantuan STB Gratis Kepada Pemerintah
- Viva
Bandung – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) saat ini sedang dilakukan pembagian bantuan Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat, setelah dipindahkannya program TV anlog menjadi TV Digital.
Sebagian besar masyarakat Indonesia di berbagai daerah saat ini sudah tidak bisa lagi menonton siaran TV menggunakan jaringan anlog. Mereka hanya bisa menyaksikan siaran TV hanya menggunakan STB.
Dengan begitu, Kominfo bekerja sama dengan lembaga penyiaran untuk membagikan perangkat STB secara gratis untuk meringankan beban masyarakat yang kurang mampu dalam perpindahan TV analog menjadi TV digtal.
Diketahui, STB gratis hanya ditujukan untuk yang termasuk kedalam golongan Rumah Tangga Miskin dan namanya sudah terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk memudahkan informasi terkait bantuan ini, Kominfo sudah menyiapkan situs cek penerima bantuan STB secara online. Sehingga masyarakat bisa cek langsung nama penerima bantuan STB dari Kominfo hanya dengan menggunakan Smartphone.
Yang perlu kalian lakukan adalah memasukan NIK yang tertera pada KTP di situs cekbantuanstb.kominfo.go.id, dari situs ini maka kamu bisa langsung mengetahui apakah kamu termasuk penerima bantuan STB atau tidak.
Cara Mengajukan Bantuan STB Gratis dari Kominfo
Bagi anda yang termasuk kedalam RTM penerima bantuan STB gratis, namun masih masih memiliki kendala, maka bisa langsung melakukan pengaduan.
RTM yang membutuhkan bantuan Program STB gratis bisa mengajukan pengaduan secara mandiri dengan cara menghubungi call center 159 atau ke nomor telepon Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB terdekat.
Berikut ini cara mengajukan atau mendaftarkan program bantuan STB secara mandiri:
1. Buka aplikasi web browser yang ada di Handphone kamu, bisa menggunakan aplikasi google chrome.
2. Buka situs bantuan STB https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
3. Isi NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia, dan
4. Klik Cari
Jika kamu tidak terdaftar sebagai penerima bantuan STB gratis, maka pastikan kembali dengan cara menghubungi 159 atau langsung datang ke lokasi Posko Respon Cepat Penanganan Bantuan STB dengan membawa KTP dan KK asli.