Cara Ambil BSU Rp600 Ribu di Kantor POS Tanpa Bawa KTP dan Surat Keterangan
Jumat, 23 Desember 2022 - 15:35 WIB
Sumber :
- Pixabay
Bandung – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap akhir Rp600 ribu yang semula akan ditutup pada 20 Desember kini diperpanjang sampai 27 Desember 2022.
Baca Juga :
Heboh! KTP 2 Anak Anies Baswedan Dicatut Jadi Pendukung Dharma Pongrekun di Pilgub Jakarta
Sekarang, pencairan BSU ini tidak ditransfer langsung ke rekening penerima seperti biasanya, namun lewat Kantor POS. Jika kamu ingin mengambil BSU lewat kantor POS, ada dua dokumen yang harus kamu bawa.
Dua dokumen tersebut adalah KTP dan surat keterangan penerima BSU dari perusahaan atau RT/RW setempat.
Tapi ada cara lain jika kamu tidak mau repot membawa KTP dan surat keterangan ke kantor pos. Yaitu menggunakan PosPay.
Berikut cara mengambil BSU di kantor POS dengan PosPay:
1. Unduh aplikasi Pospay di ponsel kamu
Halaman Selanjutnya
2. Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi Pospay