Cara Ambil BSU Rp600 Ribu di Kantor POS Tanpa Bawa KTP dan Surat Keterangan
- Pixabay
Bandung – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap akhir Rp600 ribu yang semula akan ditutup pada 20 Desember kini diperpanjang sampai 27 Desember 2022.
Sekarang, pencairan BSU ini tidak ditransfer langsung ke rekening penerima seperti biasanya, namun lewat Kantor POS. Jika kamu ingin mengambil BSU lewat kantor POS, ada dua dokumen yang harus kamu bawa.
Dua dokumen tersebut adalah KTP dan surat keterangan penerima BSU dari perusahaan atau RT/RW setempat.
Tapi ada cara lain jika kamu tidak mau repot membawa KTP dan surat keterangan ke kantor pos. Yaitu menggunakan PosPay.
Berikut cara mengambil BSU di kantor POS dengan PosPay:
1. Unduh aplikasi Pospay di ponsel kamu
2. Setelah berhasil diinstal, buka aplikasi Pospay
3. Lakukan registrasi atau pendaftaran akun
4. Masukkan kode OTP, pastikan nomor telepon Anda aktif
5. Buat username, password dan PIN transaksi
6. Jika sudah berhasil, kembali ke halaman awal
7. Klik tombol (i) yang berwarna merah. Berada di sisi pojok kanan bawah
8. Pilih logo Kemnaker.
9. Klik 'BSU Kemenaker 1' pada pilihan 'Jenis Bantuan'.
10. Pilih 'Ambil Foto Sekarang' untuk mengunggah foto e-KTP.
11. Lengkapi identitas diri
12. Klik 'Lanjutkan'
13. Kemudian PosPay akan menampilkan status penerima BSU.
14. Kode barcode (QR) dengan keterangan akan muncul apabila anda tercatat sebagai penerima BSU.
15. Tunjukan QRCode ke Kantor Pos untuk pencairan dana BSU.