Kominfo Tutup Akses Jual Beli Organ Tubuh, Ada 7 Situs dan 5 Grup FB

Ilustrasi organ tubuh
Sumber :
  • Pixabay

Situs yang diputus aksesnya tersebut melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Ditanya Keaslian Payudara Montok, Dinar Candy: Om Deddy yang Tahu!

"Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan," kata Semuel.

Dirjen Aptika menyatakan pemutusan akses situs dan akun media sosial dilatari pertimbangan indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat. 

Nomer Telkomsel Kalian Sering Hangus, Buruan Beli Beli Masa Aktif: Ini Caranya

"Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri," jelasnya.

Semuel mendorong masyarakat untuk segera melapor ke Kementerian Kominfo jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku. Laporan bisa disampailam lewat aduankonten.id.

Bingung Cara Beli Masa Aktif Telkomsel, Ini 4 Cara Jitu Anti Nge-Lag