TikTok Tindak Tegas Konten Ngemis Online

Aplikasi TikTok.
Sumber :
  • Pixabay / nikuga

BANDUNG – Tren TikTok 'ngemis online' tengah menuai kritik pedas. Pasalnya, mereka rela berendam di air, bahkan lumpur demi mendapatkan gift. Fenomena ini juga dianggap sebagai eksploitasi manusia.

Ingin Hasilkan Saldo Dana Gratis Tiap Hari? Pakai 3 Aplikasi Viral Ini

Atas aksi yang mengganggu ini, TikTok Indonesia mengatakan bahwa mereka prihatin atas konten tersebut. Keamanan dan keselamatan komunitas adalah prioritas utama perusahaan.

"Sehubungan fenomena tersebut, kami sangat prihatin atas konten tersebut. TikTok tidak menyarankan anggota komunitas kami untuk ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang dapat membahayakan mereka," kata mereka, dalam keterangan resminya, Kamis, 19 Januari 2023.

3 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis Tiap Hari, Terakhir Terviral!

Perusahaan teknologi asal China ini juga mendorong anggota komunitas untuk turut berpartisipasi dalam menjaga platform sebagai tempat yang aman dan ramah bagi semua orang.

Anak usaha ByteDance Technology tersebut juga menjelaskan apabila pengguna menemukan konten yang dianggap tidak pantas, maka mereka dapat melaporkan konten tersebut melalui fitur keamanan TikTok yang tersedia di dalam aplikasi.

Cara Praktis Hasilkan Saldo Dana Gratis Tiap Hari, Cukup Dirumah Saja

Caranya dengan menekan lama konten siaran langsung di TikTok LIVE, klik 'Laporkan', lalu pilih alasan yang relevan. Dari video (termasuk akun dan sesi livestreaming) yang dilaporkan, konten yang diduga melanggar Panduan Komunitas TikTok akan dievaluasi lebih lanjut untuk dihapus.

"Kami terus berupaya untuk menjaga agar TikTok menjadi tempat yang aman dan ramah bagi semua orang melalui kebijakan, sistem, serta edukasi dari Panduan Komunitas TikTok," ujar TikTok Indonesia.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan bahwa pihaknya masih mengkaji fenomena mengemis online di media sosial TikTok.

Menurutnya, untuk saat ini konten tersebut belum termasuk konten yang dilarang atau konten negatif. Contoh-contoh tersebut (mengguyur diri atau mandi lumpur) belum termasuk di dalam konten negatif.

"Artinya, belum termasuk konten yang dilarang," ujar Usman Kansong.

Dalam pasal 40 ayat 2a Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) kategori konten negatif diantaranya adalah, pornografi atau pornografi anak, perjudian, penipuan, kekerasan, fitnah atau pencemaran nama baik, provokasi SARA, berita bohong hingga terorisme.

"Kalau di Kominfo sudah jelas konten-konten (di atas) sudah jelas termasuk di dalam konten yang dilarang,” tegas Usman Kansong.