Pengertian TV Analog yang Penyiarannya Mulai Dihentikan Pemerintah
- Pixabay / Pexels
BANDUNG – Pemerintah mulai memberlakukan penghentian total penyaran TV analog di 3 wilayah. Penghentian dimulai pada 30 April 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Jhonny G Plate mengatakan, penghentian total siaran TV analog tahap I akan dimulai di 3 wilayah yakni terdiri atas 6 kabupaten dan 2 kota.
"Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Kominfo, penghentian tetap layanan siaran analog televisi akan dimulai pada 30 April 2022 pukul 24.00 atau besok malam," ujar Jhonny pada Jumat, 29 April 2022.
Lantas apa itu siaran TV analog? simak berikut penjelasannya dikutip dari berbagai sumber.
Siaran TV analog merupakan siaran TV yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltasi dan frekuensi dari sinyal.
Melansir situs TV Digital Kominfo, TV analog menggunakan alat penangkapan sinyal yang disebut antena untuk mendapatkan siaran.
Sistem pada siaran TV analog adalah sinyal yang diterima akan melemah dan mengakibatkan gambar yang diterima oleh pesawat TV menjadi buruk dan berbayang jika letak antena makin jauh dari stasiun pemancar TV.
Kemudian, pemerintah pun merencanakan untuk mengganti seluruh siaran TV analog dengan siaran TV digital. Hal ini bertujuan agar menghemat frekuensi dan berpotensi menambah pendapatan negara. Keuntungan lain dalam migrasi TV analog ke digital adalah membuat kualitas audio dan video menjadi lebih jernih dan tajam.
Pemerintah melalui Kominfo menghimbau masyarakat untuk beralih ke siara TV digital dengan memasang perangkat set top box untuk menerima siaran TV digital.
Dengan beralih ke TV digital akan lebih banyak pilihan kanal televisi, dan memiliki kualitas siaran yang lebih baik tanpa dipungut biaya.(aga)