5 Jenis Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa Ramadhan
Selasa, 5 April 2022 - 06:23 WIB
Sumber :
- Pixabay
3. Wanita hamil atau menyusui
Ibu hamil atau wanita yang tengah menyusui, diperbolehkan meninggalkan puasa bila mengalami kepayahan dengan berpuasa atau mengkhawatirkan keselamatan anak/janin yang dikandungnya.
Di kemudian hari, wajib mengganti puasa yang ditinggalkan, baik karena khawatir keselamatan dirinya atau anaknya.
Mengenai kewajiban fidyah diperinci sebagai berikut:
Jika khawatir keselamatan dirinya atau dirinya beserta anak /janinya, maka tidak ada kewajiban fidyah. Jika hanya khawatir keselamatan anak/janinnya, maka wajib membayar fidyah.
Baca Juga :
Ringkas Puluhan Halaman Hanya Hitungan Detik, SummarizeBot Permudah Memahami Bacaan Panjang
4. Orang meninggal dunia
Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua:
Halaman Selanjutnya
Pertama, orang yang tidak wajib di-fidyah, yaitu orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak memiliki kesempatan untuk mengqadha, semisal sakitnya berlanjut sampai mati.